Diduga ada Pembiaran, Bangunan ini Pemicu BOM Waktu Menjamurnya Bangunan di Bantaran Sungai dan Sempadan Jalan

    Diduga ada Pembiaran, Bangunan ini Pemicu BOM Waktu Menjamurnya Bangunan di Bantaran Sungai dan Sempadan Jalan
    Foto Bangunan Tak Diberikan Izin Pendirian Bangunan

    RAJA UTARA - Hampir 4 tahun berlalu rasa pilu dan kesedihan dialami masyarakat korban penggusuran sepanjang bantaran sungai dan sempadan jalan di Toraja Utara, Jumat (29/12/2023).

    Pasalnya bangunan rumah yang sudah dihuni bertahun-tahun, dengan sekejap mata saja dirubuhkan akibat dugaan melanggar peraturan yang ada, sehingga kini hanya menjadi kenangan pahit dengan harapan saat itu hingga kini dan ke depan aturan tersebut diberlakukan sama terhadap semua masyarakat.

    Tapi ditengah berjalannya harapan tersebut, ternyata pengawasan, penertiban serta penindakan itu hanyalah harapan belaka.

    Mengapa tidak, realita secara kasat mata terlihat tumpulnya pengawasan hingga penindakan pelanggaran perda yang tak berkutik mengeksekusi bangunan milik 'S' dan 'A' yang berdiri kokoh tanpa IMB di jalan Poros Rantepao - Makale, Eran Batu, Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu.

    Hal ini juga diketahui jika pemilik bangunan tersebut sudah diberikan Surat Peringatan ketiga dari Dinas Satpol PP dan Damkar yang seharusnya sudah menjadi penindakan pelanggaran perda untuk segera dieksekusi. Namun hingga saat ini bangunan tersebut belum disentuh oleh aparat penegak Perda bahkan bangunan tersebut makin menjadi tempat usaha.

    Pernyataan terkait SP ketiga itu disampaikan Rianto Yusuf selaku Kasatpol PP saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (14/11/2023), sebagaimana yang diberitakan pada media ini sebelumnya.

    Dimana Kasatpol PP Toraja Utara juga menjelaskan jika kendala belum dieksekunya atau pembongkaran tersebut karena anggaran belum ada.

    Kondisi inipun mengundang pertanyaan dan sorotan keras, dari masyarakat pemilik bangunan korban pembongkaran pada tahun 2019 dan awal tahun 2020 yang lalu.

    Sorotan dan kritikan keras yang datangnya dari masyarakat korban penggusuran pun menuai ultimatum bagaikan BOM Waktu bagi Pemerintah Daerah yang dalam hal ini penegak Perda yang diduga ada pembiaran serta tebang pilih.

    Seperti yang diungkapkan korban penggusuran tahun 2020 yang berinisial AM mengatakan jika Pemda harus tegas dan jangan tebang pilih.

    "Pemda harus tegas, jangan tebang pilih. Semakin dibiarkan akan pelan-pelan orang kembali membangun dibantaran itu dan akan melukai perasaan masyarakat yang sdh digusurnya, " kata AM.

    Selaku salah satu korban penggusuran di bantaran sungai, saat dikonfirmasi pada hari Kamis (28/12/2023), AM juga menyampaikan jika penegakan aturan harus sama dan seimbang.

    "Tegakkanlah aturan sebagaimana mestinya diberlakukan sama, jangan aturan ditegakkan ke pada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan ordal sementara yang punya ordal gak ditindak, " ketus AM.

    AM juga membandingkan perlakuan aturan penegakan mereka dulu yang sudah 3 kali diberikan surat peringatan langsung di eksekusi.

    "Kalau jadwal yang ditentukan jangan lagi ada konpensasi waktu. Kan sudah 3 kali surat peringatannya, ya dibongkar dong, sama halnya dengan kami dulu, " jelas AM.

    Foto Bagian Belakang Bangunan yang Melanggar Bantaran Sungai dan Talud Memperkecil Badan Sungai 

    Senada dengan itu, MR yang juga korban penggusuran sepanjang bantaran sungai dan sempadan jalan pada tahun 2019 hingga 2020 mengatakan jika ada perbedaan perlakuan aturan bagi pelanggar pendirian bangunan maka jangan salahkan masyarakat kalau kembali menempati tempatnya yang dulu.

    "Ini kan beda, sementara membangun dan dilarang karena tidak punya izin mendirikan bangunan tapi kok tidak bisa di eksekusi bangunannya. Ada apa dibalik itu Semua, " tutur MR 

    Beda dengan kami dulu yang sudah lama tempati bangunan, baru datang penegakan aturan perda untuk membongkar bangunan. Jadi jangan salahkan kami jika kembali menempati lahan kami dulu, tambahnya.

    Untuk diketahui bahwa pondasi atau talud bagian belakang bangunan tersebut diduga keras memperkecil badan sungai.

    (Widian)

    bantaran sungai sempadan jalan imb toraja utara penggusuran
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Parpol Tidak Menyampaikan LADK dan LPPDK,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, Dukung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tekan Angka Stunting, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Gebyar Gizi dan Keluarga Sehat
    Ditengah Isu Pelantikan 147 Pejabat ASN di Torut, WASINDO Warning Penyelenggara Pilkada Bekerja Profesional
    Hari ini, 134 KPM Menerima BLT-DL Triwulan III Tahun 2022 di Lembang Rinding Batu
    Logistik Bilik Suara Pemilu 2024 Untuk 748 TPS, Telah Diterima KPU Toraja Utara
    Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Urara Terhadap Terlapor Ketua Tim Akreditasi Puskesmas Terus Bergulir, AKP Syahrul: Kami Masih Periksa Saksi Lain
    Mayat Ditemukan di Sungai Ratte Denpina Toraja Utara Diduga Anggota Kodim Tator yang Hanyut 2 Bulan Lalu
    Haramkan Pilkada Yang Cacat Konstitusional, Ketua LSM Peduli Toraja Minta Penyelenggara Taat UU 10 Tahun 2016
    Wawasan Kebangsaan di SMAN 2 Torut, Dandim 1414: Tabah Hadapi Tantangan, Bisa Menjadi Orang Sukses
    Ketua Ganjarist Toraja Utara: Ganjar Mahfud Pasangan Saling Melengkapi
    Kasus Ketua Tim Akreditasi dari KAKP Terus Bergulir di Polres Torut, Kadinkes Enggan Sebut Jumlah Puskesmas yang  di Survey
    Operasi Lilin 2022 Secara Resmi Dimulai Hari ini di Toraja Utara, Objek Vital Diperketat
    Dinilai Lamban, Pelaku Kasus Dugaan Penganiayaan di Rantepao Diduga Belum Diamankan
    Menjelang Kampanye Terbuka dan Menghadapi Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Toraja Utara Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran
    Pentingnya Publikasi dan Dokumentasi Setiap Pengawasan Pemilu, Bonnie: Itu Bukti Jejak Digital
    Dukung Pemilu Bermartabat, Aliansi Indo'-indo' di Toraja Utara Deklarasi Pemilu Damai
    Enam Puluh Sembilan Hari Menuju Pemilihan Umum 2024, KPU Toraja Utara Laksanakan Rakor Pembentukan KPPS

    Ikuti Kami