Judi Sabung Ayam di Tikala, 4 Orang Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

    Judi Sabung Ayam di Tikala, 4 Orang Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

    TORAJA UTARA - Judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kecamatan Tikala Kabupaten Toraja Utara, berhasil dibubarkan oleh Resmob Polres Toraja Utara, Senin (29/8/2022) 

    Pembubaran judi sabung ayam yang dilakukan kemarin Minggu (28/8) sore, tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil juga mengamankan 4 orang pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek, menjelaskan jika adanya judi sabung ayam tersebut merupakan informasi dari Masyarakat jika telah berlangsung praktek judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala Kab. Toraja Utara.

    Berdasarkan informasi tersebut, kata Kasat Reskrim, Unit Resmob bersama Piket Fungsi Polres Toraja Utara dipimpin oleh Ps. Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa langsung bergerak menuju lokasi yang membuat para pelaku yang terlihat sedang asyik bermain judi jenis sabung ayam langsung berhamburan menyelamatkan diri.

    Namun sialnya, sedikitnya ada 4 orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti 2 ekor ayam jantan, 2 ekor bangkai ayam hasil aduan, 10 bilah pisau taji, serta uang tunai Rp. 254.000, -.

    Tertangkapnya 4 pelaku judi sabung ayam tersebut beserta barang bukti, saat di konfirmasi lanjut, selaku Kasat Reskrim, AKP Eli Kendek, pun membenarkan kejadian tersebut. 

    "Benar, ada 4 orang pelaku yang berhasil kita amankan beserta beberapa barang bukti lainnya. Saat ini sedang kami proses", ungkap AKP Eli Kendek. 

    Dari, 4 orang pelaku yang berhasil diamankan itu tutur Kasat Reskrim, yakn masing - masing bernamai, RB (21) warga Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kecamatan Tikala, SM (26) warga Batu Kelurahan Tikala Kecamatan Tikala, kemudian AM (56) warga Dusun Tangdanun Lembang Buntu Lobo' Kecamatan Sesean, dan MS (45) warga Pongrombe Lembang Buntu Batu Kecamatan Tikala.

    Untuk itu beber AKP Eli Kendek, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. 

    “Atas perbuatannya, keempat pelaku yang telah diamankan dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun penjara", jelas Kasat Reskrim.

    Adanya kejadian ini, menurut Kasat Reskrim, pihaknya sebelum meninggalkan lokasi, juga menghimbau kepada warga setempat untuk tidak menjadi penyedia tempat ataupun memfasilitasi praktek perjudian jenis apapun terlebih sabung ayam. 

    (Widian) 

    Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

    toraja judi sabung ayam pelaku resmob polres toraja utara akp eli kendek
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Wawasan Kebangsaan di SMAN 2 Torut, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasikan Tarif Pengurusan SKCK, Yanmin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tekan Angka Stunting, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Gebyar Gizi dan Keluarga Sehat
    Ditengah Isu Pelantikan 147 Pejabat ASN di Torut, WASINDO Warning Penyelenggara Pilkada Bekerja Profesional
    Hari ini, 134 KPM Menerima BLT-DL Triwulan III Tahun 2022 di Lembang Rinding Batu
    Logistik Bilik Suara Pemilu 2024 Untuk 748 TPS, Telah Diterima KPU Toraja Utara
    Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Urara Terhadap Terlapor Ketua Tim Akreditasi Puskesmas Terus Bergulir, AKP Syahrul: Kami Masih Periksa Saksi Lain
    Mayat Ditemukan di Sungai Ratte Denpina Toraja Utara Diduga Anggota Kodim Tator yang Hanyut 2 Bulan Lalu
    Haramkan Pilkada Yang Cacat Konstitusional, Ketua LSM Peduli Toraja Minta Penyelenggara Taat UU 10 Tahun 2016
    Wawasan Kebangsaan di SMAN 2 Torut, Dandim 1414: Tabah Hadapi Tantangan, Bisa Menjadi Orang Sukses
    Ketua Ganjarist Toraja Utara: Ganjar Mahfud Pasangan Saling Melengkapi
    Kasus Ketua Tim Akreditasi dari KAKP Terus Bergulir di Polres Torut, Kadinkes Enggan Sebut Jumlah Puskesmas yang  di Survey
    Operasi Lilin 2022 Secara Resmi Dimulai Hari ini di Toraja Utara, Objek Vital Diperketat
    Dinilai Lamban, Pelaku Kasus Dugaan Penganiayaan di Rantepao Diduga Belum Diamankan
    Menjelang Kampanye Terbuka dan Menghadapi Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Toraja Utara Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran
    Pentingnya Publikasi dan Dokumentasi Setiap Pengawasan Pemilu, Bonnie: Itu Bukti Jejak Digital
    Dukung Pemilu Bermartabat, Aliansi Indo'-indo' di Toraja Utara Deklarasi Pemilu Damai
    Enam Puluh Sembilan Hari Menuju Pemilihan Umum 2024, KPU Toraja Utara Laksanakan Rakor Pembentukan KPPS

    Ikuti Kami